Sesuai dengan regulasi Keselamatan Penerbangan, Kepabeanan, dan Permendag No. 20 Tahun 2024, barang-barang berikut dilarang keras untuk diekspor / dikirimkan melalui Smesco Express:
A. Kategori Komoditas Ekspor Terlarang (Permendag)
Barang Bidang Kehutanan
Kayu bulat, bahan baku kayu serpih, dan produk kehutanan mentah lainnya.
Barang Bidang Pertanian
Rotan mentah, karet alam kualitas tertentu, dan bibit unggul.
Pupuk Bersubsidi
Segala jenis pupuk yang mendapatkan subsidi harga dari pemerintah.
Barang Bidang Pertambangan
Bijih mineral dan hasil tambang yang belum melalui proses pemurnian (smelter).
Barang Cagar Budaya & Sisa Logam
Benda bersejarah, artefak, sisa/skrap logam, serta pasir laut hasil sedimentasi.
B. Keamanan Penerbangan & Kargo (Dangerous Goods)
Narkotika & Barang Ilegal
Segala jenis narkoba, psikotropika, obat tanpa izin edar BPOM, dan uang palsu.
Barang Berbahaya (Dangerous Goods)
Bahan mudah meledak, gas bertekanan (aerosol), cairan mudah terbakar, zat korosif.
Senjata & Benda Tajam
Senjata api, senjata tajam tempur, airsoft gun, dan replika tanpa izin resmi.
Biologis & Makhluk Hidup
Hewan hidup, spesimen medis/biologi, serta tanaman langka tanpa izin karantina.
Peringatan Hukum: Pengirim yang dengan sengaja mengirimkan barang terlarang akan dilaporkan ke pihak berwajib dan menanggung seluruh denda atau sanksi pidana yang timbul.